PEKANBARU - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mencatat sebanyak 53 laporan pengaduan yang masuk dari para pekerja. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh 39 perusahaan di delapan kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, pada Selasa (8/4/2025) mengatakan bahwa laporan pengaduan paling banyak berasal dari Kota Pekanbaru dengan jumlah 41 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 27 laporan terkait THR yang tidak dibayar, 10 laporan THR tidak sesuai ketentuan, dan 4 laporan THR dibayarkan terlambat.
“Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan,” jelas Boby.
Selain Pekanbaru, daerah lain yang masuk dalam laporan pengaduan adalah:
Rokan Hulu (Rohul): 3 pengaduan (semua terkait THR tidak dibayar),
Kampar: 2 pengaduan (THR tidak dibayar),
Bengkalis: 2 pengaduan (THR tidak dibayar dan terlambat bayar),
Dumai: 2 pengaduan (THR tidak dibayar),
Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, dan Rokan Hilir (Rohil) masing-masing 1 pengaduan.
Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Disnakertrans Riau tengah berkoordinasi dengan tim serta pemerintah kabupaten/kota terkait guna menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Hari ini kita koordinasi dengan tim, dan kita akan segera tindaklanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk. Kita juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayah pengaduan,” tambahnya.