Cegah Kemacetan Arus Balik, Pemerintah Perpanjang FWA bagi ASN hingga 8 April 2025

Ahad, 06 April 2025 | 12:49:05 WIB

PEKANBARU - Pemerintah memperpanjang kebijakan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Selasa, 8 April 2025, guna mengantisipasi kemacetan saat arus balik Idulfitri 1446 Hijriah sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Perpanjangan FWA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan lanjutan dari SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Work From Anywhere (WFA) yang berlaku dari 24 hingga 27 Maret 2025.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya yang memprediksi lonjakan arus balik Lebaran pada hari tersebut.

Fakta Penting Terkait FWA ASN pada 8 April 2025:

Respons atas Potensi Kemacetan Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa perpanjangan FWA merupakan langkah strategis dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, tanpa mengorbankan efektivitas layanan publik.

Fleksibilitas Lokasi dan Waktu Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023, FWA mencakup fleksibilitas baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. Pegawai dapat bekerja dari tempat lain di luar kantor, atau mengatur jam kerja secara fleksibel selama tanggung jawab kedinasan tetap dipenuhi.

Berlaku Selektif FWA tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang masih dalam masa hukuman disiplin atau yang baru diangkat tidak dapat mengikuti skema ini. Hanya pekerjaan dengan karakteristik minim tatap muka dan bisa dikerjakan secara mandiri yang dapat dilakukan dalam skema FWA.

Jam Kerja dan Kinerja Tetap Jadi Prioritas ASN yang mengikuti FWA wajib tetap memenuhi jumlah jam kerja, menyampaikan laporan pekerjaan, dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Monitoring dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Pelaksanaan FWA ini menjadi wewenang pimpinan instansi pusat maupun daerah, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi masing-masing.

Terkini