PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Kota Pekanbaru masih dalam tahap finalisasi Naskah Akademik (NA). Ranperda ini disiapkan sebagai dasar hukum baru bagi enam lembaga di kelurahan, yaitu RT, RW, Posyandu, PKK, LPM, dan Karang Taruna. Saat ini, penyusunan masih berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menyebut bahwa penyelesaian NA dan draf Ranperda masih berlangsung. “Sekarang masih finalisasi naskah akademik dan draf Ranperda,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Setelah finalisasi, Pemko Pekanbaru berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan. Diskusi ini bertujuan untuk menerima masukan sebelum Ranperda diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru.
“Di FGD nanti akan melibatkan akademisi, OPD terkait, serta pejabat kewilayahan seperti kelurahan dan kecamatan,” tambahnya.
Ranperda LKK ini bertujuan menata kembali RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan lainnya agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini. Penyusunan regulasi ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang berlaku secara mutatis mutandis bagi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.