Pekanbaru - Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu melalui Jasa Ekspedisi di Bandara Sultan Syarif Kasim II"
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang hendak dikirim ke luar Provinsi Riau melalui jalur penerbangan pada Senin (27/11).
Upaya pengiriman tersebut digagalkan setelah polisi menemukan tiga paket berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kardus hitam di gudang cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II.
"Barang haram ini gagal dikirimkan setelah ditemukan di gudang cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, pada Selasa.
Menurut keterangan Jefri, paket yang berisi sabu tersebut dikirimkan oleh seorang pria berinisial FK dan ditujukan kepada FAS di Salatiga, Jawa Tengah.
"Paket ini akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi untuk didistribusikan ke luar Pekanbaru," tambahnya.
Dalam perkembangan yang sama, tindakan serupa terjadi pada pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.392 butir melalui jasa ekspedisi. Barang haram ini juga berhasil diamankan di cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Selasa (28/11).
Setelah rangkaian penyelidikan, seorang pria berinisial SA yang diduga sebagai dalang di balik pengiriman tersebut berhasil ditangkap. Di rumahnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan sejumlah bahan kimia seperti aquades, aseton, etanol, dan beberapa bahan lain yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.
"Melihat dari bahan-bahan kimia ini, dapat diindikasikan bahwa pelaku membuat sabu di rumahnya, seperti jenis industri rumahan," tambah Jefri.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun