PEKANBARU - Dalam menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan stimulus berupa diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan keringanan ekonomi di tengah tantangan kenaikan tarif pajak.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa langkah ini akan menguntungkan sekitar 81,42 juta pelanggan rumah tangga yang tergolong pengguna daya kecil hingga menengah. “Diskon listrik ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan ekonomi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Januari 2025.
Diskon 50 persen ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Pelanggan pascabayar akan menerima potongan otomatis pada tagihan listrik Januari dan Februari yang dibayarkan masing-masing di bulan berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar akan menikmati diskon langsung pada harga token listrik mereka.
Stimulus tersebut hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Sementara itu, pelanggan dengan daya lebih tinggi, seperti 3.500 VA hingga 6.600 VA, tetap dikenakan tarif normal dengan PPN sebesar 12 persen.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong penggunaan listrik yang lebih efisien dan hemat. Selain itu, PLN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasionalnya dengan adanya program diskon ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada awal tahun 2025.