KPK Ingatkan Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru untuk Kooperatif, Sita Barang Mewah dan Uang Rp1,5 Miliar

Sabtu, 14 Desember 2024 | 19:22:18 WIB

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, agar memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak yang tidak bekerja sama sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, Risnandar Mahiwa bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemotongan pembayaran pegawai negeri yang tidak sah, seolah-olah terkait utang. Dugaan ini mengacu pada pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

KPK menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK memberi sinyal adanya potensi penetapan tersangka baru. Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Risnandar dan dua tersangka lainnya dilakukan pada 2 Desember 2024.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah 21 lokasi, termasuk 12 rumah pribadi di Pekanbaru, 3 rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta 6 kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, tas, dan uang tunai senilai Rp1,5 miliar serta 1.021 Dolar Amerika Serikat.

Juru Bicara KPK juga mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas negara, khususnya bagi para pejabat publik. Program pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK diharapkan mampu memberikan efek jera serta memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.

Terkini