UMK Belum Ditetapkan, Pj Walikota Pekanbaru Minta Penghitungan Ikuti Aturan Pusat

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:22:02 WIB

PEKANBARU - Hingga kini formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) belum ada dari pusat. Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta agar penghitungan UMK tahun 2025 tetap mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir usai rapat mengenai kebijakan penetapan UMK tahun 2025 bersama Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Selasa (26/11/2024).

"Kemarin (rapat dengan Pj walikota) kita hanya bincang-bincang saja menegenai kita menunggu arahan dari pusat tentang bagaimana formulasi penghitungannya (UMK) dengan dewan pengupahan nantinya," ujar Syamsuwir.

Dari rapat tersebut, pihaknya diminta untuk tetap mengikuti aturan dari kementerian. "Arahan pak wali (Pj walikota), kita tetap mengikuti aturan dari kementerian (Kementerian Tenaga Kerja)," ulasnya.

Dikatakannya, saat ini penghitungan besaran UMK tahun 2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kemnaker.

"Sampai sekarang kan regulasi, aturan dari kementerian (Kamnaker) belum turun. Jadi semua daerah, termasuk provinsi (Pemprov) Riau juga masi menunggu regulasi," ungkapnya.

Ia menyebut, tidak hanya Kota Pekanbaru saja yang menunggu regulasi dari pusat. Namun pemerintah provinsi dan kabupaten kota lainnya juga masih menunggu.

"Provinsi juga masih menunggu, regulasi dari pusat," ucapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.**

Terkini