Sindikat Pencurian Toko Pakaian di Riau dan Sumatera Barat Dibongkar, Dua Tersangka Kakak Beradik Ditangkap

Jumat, 08 November 2024 | 09:23:11 WIB

PEKANBARU - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pencurian yang menyasar toko pakaian di beberapa wilayah di Riau dan Sumatera Barat. Dua tersangka berstatus kakak beradik, RF alias Rico dan FG alias F, ditangkap atas dugaan pembongkaran 27 toko pakaian yang tersebar di Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, dan Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam ekspos perkara yang digelar di Mapolda Riau pada Kamis (7/11/2024), yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan. Dalam penjelasannya, Kombes Asep mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan menyebabkan kerugian sekitar Rp2 miliar bagi para korban.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan merusak gembok dan pintu toko pada malam hari, lalu mengangkut barang-barang curian menggunakan mobil sewaan. Setelah itu, barang curian dijual di toko pribadi milik mereka di Pasar Ginting, Kubang Jaya, Kampar. "Salah satu korban dari aksi pencurian ini adalah anggota kepolisian yang baru saja membuka toko pakaian, dan setelah meresmikan tokonya, keesokan harinya tokonya sudah dibobol," ujar Kombes Asep.

RF diketahui sebagai pelaku utama yang membongkar toko dan mengambil barang-barang, sementara FG bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu membawa barang curian. Awalnya, mereka menggunakan mobil rental untuk melakukan aksi pencurian, namun setelah beberapa kali beraksi, mereka membeli kendaraan pribadi dengan hasil penjualan barang-barang curian.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang berinisial N, yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka, namun saat dilakukan pengembangan, mereka memberikan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Kombes Asep menambahkan bahwa barang-barang curian yang ditemukan masih memiliki label dan barcode dari toko asal, yang memudahkan proses identifikasi oleh para korban.

Terkini