Dipenjara karena Tagih Utang Bayar Sekolah Anak, Ayah di Pekanbaru Akhirnya Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:42:51 WIB

PEKANBARU - Syamsurizal lepas dari tuntutan hukum kasus penganiayaan yang menjeratnya. Ayah empat orang anak ini dibebaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Syamsurizal ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Zulkarnain Siregar. Sebabnya, dia menagih utang untuk biaya sekolah anaknya tapi justru korban menuduh balik kalau Syamsurizal yang berutang. Emosinya pun tak tertahan.

"Hari ini. kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya kasus penganiayaan ini dilakukan penyidikan di Polsek Rumbai hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Peristiwa ini dipicu oleh masalah utang yang tak kunjung selesai.

"Pada 8 Agustus kemarin kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai," kata Arief.

Pada Selasa (20/8/2024), dilakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.

"Ke depannya diharapkan kepada Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa kembali ke masyarakat. Perkara ini sudah selesai dan semoga bapak bisa hidup normal kembali," pungkas M Arief.

Syamsurizal menyambut bahagia atas kebijakan Korps Adhyaksa yang telah membebaskannya. Didampingi sang istri dan anak-naknya, Syamsurizal mengucapkan terima kasih.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa yang telah membantu saya. Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga," tutur Syamsurizal.

Di tempat yang sama, Senator Boris Panjaitan menyampaikan kronologis perkara yang menjerat Syamsurizal. Bermula dari pinjaman uang yang dilakukan Zulkarnain kepada Syamsurizal beberapa kali.

Janji untuk mengembalikan uang tersebut tak kunjung ditepati. Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan untuk membayar uang sekolah anaknya.

Ketika itu terjadi perdebatan karena Zulkarnain tetap tak ingin membayar pinjamannya. Bahkan Zulkarnain menyebut justru Syamsurizal yang memiliki utang padanya.

"Emosi yang tak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain hingga mengalami luka robek di bagian mata," ujar Boris yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.

Tak terima, Zulkarnain kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai. Syamsurizal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga penuntutan kasusnya dihentikan oleh kejaksaan.

Terkini