60 Persen Warga Pekanbaru Berisiko Penyakit Paru Obstruktif Kronik

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:39:10 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kota Pekanbaru. Saat ini, Ranperda tersebut dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Di balik Ranperda tersebut, ternyata ada sekitar 60 persen warga Pekanbaru yang berisiko terdampak penyakit paru obstruktif kronik. Salah satu penyakit paru-paru umum yang menyebabkan aliran udara terbatas dan masalah pernapasan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, KTR ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang sehat.

"Dari hasil screening yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melalui 21 UPT Puskesmas didapatkan hasil, 60 persen masyarakat berisiko terkena penyakit paru obstruktif kronik yang disebabkan oleh merokok," ujar Indra, Jumat (19/7/2024).

Selain itu, Indra menyebut, kelompok umur yang merokok aktif itu banyak di usia 30-40 tahun. Persentase perokok di usia tersebut cukup tinggi.

"Kelompok umur yang menggunakan rokok ternyata kan umur 30-35 tahun itu tinggi. Kemudian 35-40 tahun itu juga tinggi, ada yang persentasenya bahkan sampai 33 persen," ungkapnya.

Untuk itu kata Indra, KTR sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Pekanbaru yang sehat. Dalam Ranperda tersebut, Pemko Pekanbaru juga menyebutkan langkah-langkah untuk mengurangi kebiasaan merokok.

Di antaranya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan menyediakan fasilitas konseling dalam upaya menghentikan merokok.

"Dalam pengimplementasian KTR ini tentu perlu dilakukan oleh multi stakeholder. Dalam Ranperda itu, pemerintah daerah, melalui pimpinan lembaga, dan atau badan, melakukan pengawasan internal, kepada tempat dan atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya," katanya.

Kemudian, mereka juga berhak melarang merokok di kawasan tanpa rokok dan memberikan teguran serta peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan.

"Tak hanya pemerintah, lembaga atau badan, namun setiap orang juga bisa memberikan bimbingan penyuluhan dampak rokok bagi seluruh masyarakat Pekanbaru," pungkasnya.**

Terkini