PEKANBARU - Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru, resmi lepas seragam. Dua THL tersebut dipecat lantaran melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang warga.
Pemberhentian dua THL tersebut berlangsung dalam Apel Luar Biasa, yang digelar di Lapangan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (24/6/2024). Sebagai Pembina Apel yakni Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian dan Pemimpin Apel Ziyad Fitriansyah.
Dalam Apel Luar Biasa itu disebutkan, dua THL inisial MH dan AA diberhentikan secara tidak hormat.
"Apel luar biasa ini kita laksanakan terkait dengan tingkah laku oknum Satpol PP. Ada tiga orang, satu oknum PNS, dua THL, ini sungguh membuat citra Satpol PP kembali ke titik nol," sebut Zulfahmi.
Ia mengaku, sudah mempelajari dan meminta keterangan-keterangan yang bersangkutan sebelum dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Ia juga menggunakan haknya sebagai Kepala Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan dua THL tersebut.
Sementara terkait satu ASN inisial R yang terlibat pungutan liar (pungli) tersebut, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa rekomendasi pindah tugas.
"Untuk yang PNS kami membuat laporan kepada pimpinan Pj Walikota Pekanbaru melalui BKPSDM untuk ditindaklanjuti persoalan ini," ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada ASN bersangkutan tergantung pada hasil penilaian dari BKPSDM dan Inspektorat. Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang dan berat.
"Namun untuk saat ini masih di Satpol PP ya, karena kita belum menerima surat keputusan dari pimpinan terkait perpindahan yang bersangkutan," ungkapnya.
"Kita berharap memang untuk tahap awal yang bersangkutan bisa dipindahkan, paling tidak BKPSDM, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Karena yang bersangkutan sering menggunakan seragam Satpol PP untuk melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Jadi memang seragam ini yang membuat mereka melakukan ini," sambungnya.
Diketahui, R bersama dua THL Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta kepada seorang nenek Mardiana yang berusia 66 tahun di Jalan Cipta Karya. Mereka meminta uang itu dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakan milik Mardiana.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.