Ciptakan PPDB Bersih Gratifikasi, Disdik Riau Bakal Buat Komitmen Bersama

Kamis, 13 Juni 2024 | 08:19:00 WIB

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) akan membuat komitmen bersama pihak terkait untuk pelaksanaan Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri tahun 2024 yang bersih dari gratifikasi.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan perilaku koruptif dalam pelaksanaan PPDB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau Roni Rakhmat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPK terkait pencegahan perilaku koruptif saat pelaksanaan PPDB. Sebagai tindak lanjut atas edaran tersebut, pihaknya juga akan membuat komitmen bersama.

"Insyaallah dalam waktu dekat dengan izin pak Pj Gubernur kami akan membuat komitmen bersama semua pihak terkait pelaksanaan PPDB bersih. Mulai dari dunia pendidikan, aparat penegak hukum, LSM, media dan juga masyarakat," ucapnya, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, pihaknya akan mulai melaksanakan tahapan PPDB tingkat SMA/SMK di Riau pada 21 Juni mendatang. Pada tanggal tersebut, akan dilaksanakan tahapan pra pendaftaran.

Pada tahapan pra pendaftaran ini, peserta didik sudah bisa mulai mengupload dokumen-dokumen persyaratan PPDB melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh panitia.

Kemudian pada 24-29 Juni, peserta didik yang sudah mendaftar bisa memilih sekolah yang diinginkan. Khusus bagi peserta didik yang mendaftar di SMK, selain memilih sekolah, peserta didik juga harus memilih jurusan yang diinginkan.

"Khusus untuk yang mendaftar di SMK, peserta didik bisa memilih jurusan berbeda di sekolah yang sama apabila mengambil jalur di luar rangking," katanya.

Lanjutnya, setelah memilih sekolah, pada tanggal 30 Juni 2024 tahapan PPDB masuk ke proses rekonsiliasi data.

"Sesuai jadwal pada tanggal 1 Juli 2024 kita akan umumkan penetapan hasil seleksi PPDB Riau tahun 2024 untuk tingkat SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau," ujarnya.

Sedangkan jalur masuk PPDB pada tahun ini dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pertama jalur zonasi atau jarak dari sekolah ke rumah, kedua jalur afirmasi atau siswa miskin, ketiga jalur perpindahan orang tua, dan keempat jalur prestasi.

"Regulasi induknya tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tinggal nanti dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi kekinian," tutupnya.

Terkini