JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, kini kepolisian menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan SIM.
Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah di Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba aturan baru ini akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal seperti dikutip dalam laman Humas Polri.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Ditekankan bahwa langkah ini tidak memberatkan masyarakat, dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
Nunung menyampaikan bahwa tidak berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay.