KPU: Pemungutan Suara di Luar Negeri Lancar, Kecuali di Kuala Lumpur

KPU: Pemungutan Suara di Luar Negeri Lancar, Kecuali di Kuala Lumpur
republika

Pekanbaru - Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, proses pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri sedang dilaksanakan. Sejauh ini, proses pemungutan suara di mancanegara berjalan lancar, kecuali di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri menggunakan tiga metode, yakni TPSLN, KSK, dan pos, alhamdulilah berjalan lancar, kecuali di Kuala Lumpur," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Metode TPSLN atau tempat pemungutan suara luar negeri berarti pemilih datang mencoblos ke lokasi yang disiapkan panitia pemilihan. Metode kotak suara keliling (KSK) berarti panitia pemilihan mendatangi tempat pemilih. Metode pos berarti panitia mengirimkan surat suara ke alamat pemilih, lalu pemilih mengirimkan balik setelah mencoblos.

Pemungutan suara metode TPSLN dilaksanakan di 128 KBRI pada waktu yang berbeda-beda. Paling awal adalah di Hanoi dan Ho Chi Min City pada 5 Februari, lalu Panama City pada 6 Februari, dan Teheran pada 8 Februari. Di 124 KBRI lainnya digelar beragam dalam rentang waktu 9-14 Februari.

Untuk pemungutan suara metode KSK dimulai sejak 4 Februari. Adapun metode pos dilaksanakan mulai 5 Februari-11 Februari 2024.

Idham mengatakan, pemilih yang menggunakan metode pos sejauh ini terpantau sudah banyak yang mengirimkan balik surat suaranya ke panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Jumlah surat suara yang sudah dikirimkan balik meningkat signifikan mengingat pengiriman memakai jasa paket kilat.

Idham mengecualikan Kuala Lumpur karena baru-baru ini viral video dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal di ibu kota Malaysia itu. Dalam video itu, tampak beberapa orang tak dikenal sedang mencoblos sejumlah kertas yang diduga kuat adalah surat suara Pemilu 2024 metode pos.

Mereka mencoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud pada surat suara Pilpres 2024. Idham mengatakan, pihaknya akan segera mengirim tim ke Kuala Lumpur untuk mengusut kasus tersebut. Karena itu, dia belum bisa mengkonfirmasi apakah surat suara yang dicoblos itu adalah surat suara asli Pemilu 2024 atau bukan.

"Kami akan mengirim tim untuk melakukan pendalaman terhadap semua informasi berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia, baik pemungutan suara metode pos maupun KSK," kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mulai mengusut kasus tersebut. Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty pada Rabu mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur sedang mengumpulkan informasi lengkap terkait kasus tersebut.

Lolly menyebut, kasus dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal itu berpotensi masuk kategori tindak pidana pemilu. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Atase Polri pada Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur.**

Berita Lainnya

Index