PEKANBARU - Kepulauan Meranti, 22 November 2024 – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Dalam nota kesepakatan, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.351.736.980.539, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 247.164.789.539.
Anggaran tersebut mencakup pajak daerah Rp 47,2 miliar, retribusi daerah Rp 76,97 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 80,54 miliar. Meskipun belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.441,79 miliar, terdapat defisit sebesar Rp 90,04 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Roni Rakhmat, mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun KUA-PPAS dan berharap realisasi APBD 2025 dapat berjalan lancar, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menjaga transparansi anggaran. Sementara itu, Ketua DPRD H. Khalid Ali menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran.
Sebelumnya, sidang paripurna pada Rabu (20/11/2024) telah dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD 2025.