Semester I 2024, Jasa Raharja Riau Telah Serahkan Santunan Sebesar Rp 31 Miliar

Semester I 2024, Jasa Raharja Riau Telah Serahkan Santunan Sebesar Rp 31 Miliar

PEKANBARU - PT Jasa Raharja Cabang Riau sepanjang semester I Tahun 2024 menyerahkan santunan sebesar Rp31 miliar. Nilai tersebut mengalami sedikit penurunan sebesar 8 % jika dibandingkan dengan periode yang sama pada semester I di tahun 2023 atau sebesar Rp 26 Juta.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Hasjuddin SE, MM dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024), di Pekanbaru mengatakan, bahwa angka penyerahan santunan yang relatif sama. Meski ada penurunan dibanding tahun lalu tersebut, tidak terlepas dari berbagai upaya pencegahan dan kampanye keselamatan yang terus menerus dilakukan.

“Jasa Raharja bersama stake holder, kepolisian, dinas perhubungan, berbagai komunitas dan seluruh pihak berkepentingan selalu kolaborasi melakukan sosialisasi himbauan keselamatan dan lainnya. Sehingga, keberhasilan penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya upaya yang selama ini dilakukan” ujarnya.

Kendati demikian, Hasjuddin mengatakan, jika dilihat dari sifat cidera, korban yang mendapatkan santunan, jumlah korban meninggal dunia sampai dengan Tahun 2024 ini, mengalami kenaikan sebesar 7,5 % dibanding jumlah tahun lalu. 

"Di mana sampai dengan Juni 2023 korban meninggal yang disantuni sebanyak 318 korban. Sementara, pada Tahun 2024 ini sebanyak 342 korban," ucapnya.

Dijelaskan dia, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakanan untuk penggantian biaya ambulans Rp.500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan [maksimal] Rp20 juta. 

Kemudian, untuk santunan korban cacat tetap maksimal Rp50 juta dan santunan meninggal dunia Rp50 juta. Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris korban. 

“Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp4 juta," sebutnya.

Dijelaskan, bahwa nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan tersebut telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. 

"Pendanaan Jasa Raharja dalam memberikan santunan bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum bersamaan ongkos transportasi, serta SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat yang sistem pembayarannya bersamaan dengan Pajak kendaraan bermotor saat registrasi tahunan di kantor samsat," tandas Hasjuddin kepada media.

Berita Lainnya

Index