Polres Bengkalis Tangkap MH, Tersangka Pemilik Dua Paket Besar Ganja

Rabu, 04 Februari 2026 | 19:33:00 WIB

BENGKALIS (HALOBISNIS)  - Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Satu orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 1,9 Kg. 

Penangkapan tersangka oleh jajaran Polsek Mandau dilakukan di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau Selasa (3/2/2026) malam. 

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian, satu tersangka yang diamankan tersebut berinisial MH (32 tahun). Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika. Mendapatkan laporan dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (4/2/2026). 

Dari hasil penyelidikan, tim mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB. 

Selain barang bukti jenis ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu berdasarkan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terkini