PEKANBARU (HALOBISNIS) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, di ruang Komisi I, Kamis (22/1/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan krusial, mulai dari keterbatasan anggaran, kesejahteraan petugas lapangan, hingga penegakan peraturan daerah (perda).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Firman, Firmansyah, Adhil Nur Putra, dan Syafri Syarif. Turut hadir Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, beserta jajaran.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menyoroti alokasi anggaran Satpol PP yang dinilai belum mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Padahal, menurutnya, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan perda di Kota Pekanbaru.
“Anggarannya kurang lebih sama dengan tahun lalu, tidak ada peningkatan. Sementara Satpol PP ini ujung tombak penegakan perda, termasuk penertiban PKL dan penanganan berbagai pelanggaran lainnya,” ujar Robin.
Ia menyebut, minimnya anggaran berdampak langsung terhadap optimalisasi kinerja di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah honor petugas lapangan yang saat ini masih berada di angka Rp67 ribu per hari.
“Tadi disampaikan Pak Kasat, honor petugas lapangan hanya Rp67 ribu per hari. Bahkan untuk makan dan minum saja tidak cukup. Diusulkan agar dinaikkan menjadi Rp83 ribu per hari, sehingga kebutuhan dasar mereka saat bertugas bisa terpenuhi. Ini harus menjadi perhatian serius Pak Walikota,” jelasnya.
Komisi I juga menyoroti penegakan perda di sejumlah titik strategis kota, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan HR Subrantas, Jalan Soekarno-Hatta, hingga kawasan Jalan Diponegoro dan sekitar Masjid Raya An-Nur.
Robin menilai, kawasan tersebut merupakan wajah Kota Pekanbaru yang masih dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
“Ini wajah kota. Kita minta dilakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar perda,” katanya.
Selain itu, polemik live house yang telah berlangsung lebih dari setahun juga kembali mencuat dalam RDP tersebut. Komisi I meminta Satpol PP bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Masalah live house ini sudah lebih dari setahun dan belum tuntas. Masyarakat masih komplain sampai sekarang. Kalau memang tidak memiliki izin atau melanggar aturan, tindak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021,” tegas Robin.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pilih kasih atau dugaan beking dalam penegakan hukum. Menurutnya, seluruh pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jangan tebang pilih. Kalau melanggar dan meresahkan masyarakat, harus ditindak tegas. Kalau tidak berani bertindak, justru akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, ada apa?,” ungkapnya.
Robin menambahkan, sebelumnya izin dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau terkait live house tersebut sempat dikaji dan ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu, ia meminta Satpol PP berani mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.
“Jadi kita minta Satpol PP harus berani bertindak tegas, tidak hanya di Live House, termasuk yang lain-lain juga, jika memang ada melanggar aturan dan membuat keresahan di masyarakat. Jadi itu harus ditindak dengan tegas,” tuturnya.