Anggaran dan Lahan Siap, Regulasi Guru Jadi Hambatan Sekolah Baru di Pekanbaru

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menyoroti belum adanya kejelasan regulasi terkait pemenuhan tenaga pendidik seiring rencana pembangunan sejumlah unit sekolah baru di Pekanbaru. Ia menilai, meski pemerintah kota memiliki kesiapan anggaran dan lahan, persoalan justru muncul pada mekanisme pengisian guru.

Menurut Tekad, saat ini daerah dihadapkan pada aturan yang membatasi pengangkatan tenaga pengajar. Pengangkatan honorer tidak lagi diperbolehkan, sementara jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, juga sedang tidak dibuka.

“Sekolah baru mau dibangun, uang APBD ada, lahan juga ada. Tapi yang jadi masalah, bagaimana mengisi tenaga pengajarnya. Kita tidak boleh lagi mengangkat honorer, sementara jalur PPPK dan PPPK paruh waktu juga sedang ditutup,” ujar Tekad, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena kebutuhan guru terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan tingginya angka peserta didik baru setiap tahun. Sementara itu, jumlah tenaga pengajar justru berkurang akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.

“Sekarang saja ada sekitar 28 guru yang pensiun. Guru di sekolah yang ada pun sudah kurang, apalagi kalau kita membangun sekolah baru,” tambahnya.

Ia menegaskan, kebijakan wajib belajar serta komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sekolah negeri menuntut ketersediaan ruang belajar dan tenaga pendidik yang memadai. Namun, tanpa dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, pembangunan sekolah baru dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.

Komisi III DPRD bersama Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, lanjut Tekad, sepakat mendorong pembangunan sekolah baru di sejumlah kawasan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas, seperti Kecamatan Tuah Madani, Tenayan Raya, dan Rumbai.

“Wilayah-wilayah ini sudah over kapasitas. Setiap penerimaan siswa baru, banyak anak yang tidak tertampung di sekolah negeri terdekat,” jelasnya.

Ia menilai, persoalan kekurangan guru bukan hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga menjadi problem di banyak daerah lain di Indonesia. Karena itu, diperlukan kebijakan berskala nasional yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk merekrut tenaga pendidik secara sah dan terukur.

“Kami tidak mau mencari jalan belakang. Semua harus legal. Harus ada aturan yang jelas, kalau daerah membangun sekolah baru, bagaimana mekanisme pengisian guru,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, opsi pengangkatan tenaga kontrak non-ASN tidak dapat diterapkan untuk tenaga pengajar. Skema tersebut, menurutnya, hanya diperbolehkan bagi tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, keamanan, maupun sopir.

“Tenaga pengajar ini spesifik. Tidak bisa sembarang orang. Jalurnya hanya ASN atau PPPK. Kalau slot nya ditutup, daerah jadi buntu,” cakapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru berencana melakukan audiensi ke pemerintah pusat, termasuk ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami ingin meminta kejelasan dan solusi. Kalau kebutuhan daerah meningkat, seharusnya ada fleksibilitas pengangkatan guru, khususnya PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik,” imbuhnya.

Tekad menekankan, tanpa adanya kebijakan tersebut, persoalan kekurangan guru dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri akan terus berulang seiring perkembangan kota dan bertambahnya jumlah penduduk.

Terkini