PEKANBARU (HALOBISNIS) - Hingga awal Januari 2026, dua daerah di Provinsi Riau belum juga menyerah draf APBD 2025 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi.
Kedua daerah itu adalah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sedangkan 10 daerah lainnya sudah menyerahkan, dan 9 daerah diantaranya sudah selesai dan satu daerah yakni Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam proses.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Riau, Ispan S Syahputra mengatakan, dua daerah yang hingga saat ini belum mengusulkan draft APBD murni 2026 yakni Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Inhil.
"Masih dua daerah lagi yang belum mengusulkan draft APBD 2026 untuk di evaluasi, yakni Kota Pekanbaru dan Inhil karena masih pembahasan di DPRD," kata Ispan, Selasa (6/1/2026).
Terhadap dua daerah tersebut, Ispan menyebut bahwa Pemprov Riau sudah mengingatkan agar dapat segera dilakukan pengesahan APBD-nya. Mengingat saat ini sudah di awal tahun 2026.
"Kalau sudah disampaikan ke DPRD itu kan harus dibahas, sesuai aturan itu pembahasan 60 hari kerja sejak diserahkan. Makanya kami mendorong agar kepala daerah dan DPRD nya dapat menggesa pengesahan APBD 2026 nya," ujarnya.
Sementara itu, untuk daerah yang sudah menyerahkan draft APBD nya yakni Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Pelalawan, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu (Inhu). Dari 10 daerah tersebut, sudah sembilan daerah yang selesai evaluasi APBD 2026 nya.
"Yang sudah selesai dievaluasi itu sembilan daerah itu, sedangkan Rohul sekarang tinggal finalisasi evaluasi. Karena mereka baru mengusulkan pada 24 Desember 2025 lalu," sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ispan juga menjelaskan, sesuai ketentuan proses evaluasi usulan draf APBD kabupaten/kota berjalan dalam 15 hari kerja dengan ketentuan dokumen lengkap.
"Itu terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen evaluasi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Tapi intinya Pemprov Riau komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD 2026 kabupaten kota sesuai tahapan, dan jadwal yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.