PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau membuka Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Riau dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Riau Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.
Rapat tersebut digelar di Kantor Gubernur Riau pada Senin (5/1/2026) dan diikuti oleh perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Forum ini difokuskan pada kesiapan data, kelengkapan dokumen, serta ketepatan waktu penyusunan laporan kinerja pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus disusun secara akurat, objektif, dan tepat waktu. Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh OPD dalam menyediakan data dan informasi yang valid sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Ia menyampaikan bahwa LKPJ dan LPPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menilai akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, kualitas laporan harus benar-benar menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
“LKPJ dan LPPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta seluruh OPD menyusunnya dengan serius, teliti, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Syahrial Abdi juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar OPD agar proses penyusunan laporan berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, laporan yang disusun dengan baik akan menjadi dasar evaluasi sekaligus perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.
“Laporan ini menjadi tolok ukur kinerja kita bersama dalam melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Riau yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Donie Asmond, menyampaikan bahwa rapat persiapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh OPD memahami mekanisme dan substansi penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa kelengkapan dan keakuratan data merupakan faktor utama dalam penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD agar proaktif melakukan koordinasi serta segera melengkapi data sesuai format dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh OPD dapat menyamakan pemahaman dan menyiapkan data pendukung secara lengkap dan tepat waktu, sehingga proses penyusunan LKPJ dan LPPD dapat berjalan lancar,” ujarnya.