Kabar Baik, Wako Agung Turunkan Tarif PBB Hingga 70 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:40:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kabar baik datang bagi masyarakat Pekanbaru di penghujung 2025. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menekan masyarakat.

Kepastian penurunan tarif PBB tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Walikota (Perwako) oleh Agung Nugroho, Rabu (31/12/2025) pagi, di Lantai 6 Kantor Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya.

“Kami turunkan PBB sampai 70 persen. Kita ingin meningkatkan PAD tanpa harus menindas masyarakat,” kata Wako Agung.

Ia memaparkan realisasi PAD dari sektor PBB dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, realisasi PBB tercatat sebesar Rp152 miliar. Saat tarif dinaikkan, penerimaan memang meningkat menjadi Rp172 miliar. Namun di sisi lain, beban masyarakat ikut melonjak.

“Rakyat menjerit dan banyak yang tidak membayar. Tingkat pembayarannya hanya 81 persen,” cakapnya.

Agung menjelaskan, jika pola lama tetap dipertahankan, proyeksi penerimaan PBB pada 2026 hanya sekitar Rp162 miliar. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Dengan kebijakan penurunan tarif PBB ini, Pemko Pekanbaru justru memasang target penerimaan yang lebih tinggi. Untuk 2026, target PBB dipatok sebesar Rp212 miliar, jauh di atas proyeksi sebelumnya.

“Pajak diturunkan, tapi pendapatan naik. PAD tahun 2026 saya targetkan naik Rp200 miliar. Kalau tidak naik, Kepala Bapenda-nya saya ganti,” kata Agung.

Agung juga menyoroti kondisi PBB di Pekanbaru yang dinilainya tidak berkeadilan akibat kebijakan kenaikan tarif dalam beberapa tahun terakhir. Dari 2023 ke 2024 dan 2025, PBB disebut naik hingga 300 persen. Dampaknya, jumlah rumah yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PBB menurun drastis.

“Awalnya ada sekitar 100 ribu rumah yang gratis PBB. Setelah tarif dinaikkan, tinggal 7.700 rumah saja yang mendapat gratis,” jelasnya.

Melalui kebijakan baru yang akan berlaku pada 2026, Pemko Pekanbaru mengembalikan skema pembebasan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah dengan PBB 0 hingga Rp100 ribu kembali digratiskan dengan jumlah penerima yang jauh lebih besar.

“Tahun 2026, yang mendapat gratis PBB menjadi 98.744 rumah. Artinya, bantuan kembali menyentuh masyarakat kecil,” kata Agung.

Ia juga memaparkan simulasi perbandingan PBB antara 2025 dan 2026. Nilai pajak yang sebelumnya melonjak kini diturunkan signifikan.

“Contohnya, PBB yang tadinya Rp1,5 juta sekarang turun menjadi sekitar Rp400 ribu. Ada juga yang sebelumnya Rp500 ribu, lalu naik 300 persen menjadi Rp1,5 juta. Sekarang saya kembalikan lagi menjadi sekitar Rp408 ribu,” paparnya.

Dengan kebijakan ini, Agung menegaskan bahwa PBB di Kota Pekanbaru kini lebih murah dan berkeadilan. Ia optimistis, tarif yang rasional akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Saya yakin, kalau masyarakat merasa adil dan mampu, mereka akan membayar. Dari situlah pendapatan daerah justru meningkat,” pungkasnya.

Agung menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak ingin membangun daerah dengan cara membebani rakyat. Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif pajak justru terbukti kontraproduktif karena menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Terkini