Anak 7 Tahun di Siak jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung, Ayah Lapor Polisi

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:20:00 WIB
ilustrasi

SIAK (HALOBISNIS) - Seorang ayah melaporkan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Siak. Mirisnya, anak usia 7 tahun itu dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri.

Pelapor inisial BI, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Siak sejak Agustus 2025 lalu. Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum.

BI kemudian kembali mendatangi Polres Siak, Selasa (16/12/2025) untuk meminta kejelasan dan progres dari kasus yang dilaporkannya dengan menyerahkan bukti baru kepada Polres Siak guna memperkuat laporan.

"Sampai sekarang anak saya masih trauma. Perbuatan pelaku sudah keterlaluan dan harus diproses sesuai hukum," kata pelapor.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak, Bripda Bagas Namartua Tampubolon, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia memastikan kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

"Dengan adanya bukti baru, kami akan melaporkannya kepada atasan dan segera menelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Kejadian bermula pada saat ayah korban (BI) menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh anaknya.

Hal itu terungkap ketika BI melihat bagian punggung anaknya memar dan memerah menyerupai bekas pukulan. Saat ditanya, korban mengaku dipukul oleh ibunya menggunakan hanger saat meminta baju untuk berangkat sekolah.

Menindaklanjuti kejadian itu, ayah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada ketua RT setempat. Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Namun, petugas tidak langsung datang ke lokasi dan baru menemui keluarga korban dua hari kemudian.

Sejak kejadian tersebut, kondisi psikologis anak mengalami perubahan signifikan. Korban disebut mengalami trauma, enggan tidur bersama ibunya, sering menyendiri di kamar serta kerap mengigau dan menangis saat tidur. Anak tersebut bahkan meminta agar ayahnya selalu berada di dekatnya.

Kini korban tinggal bersama orang tua dari pihak ayah di Sumatera Utara.

Hal ini dilakukan karena kondisi psikologis anak yang masih terganggu dan ketakutan untuk kembali tinggal bersama ibunya.

Terkini