Konflik Lahan Sawit di Siak, LAMR Minta Semua Pihak Kosongkan Lokasi

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:30:00 WIB

SIAK (HALOBISNIS) - Konflik di lahan perkebunan sawit seluas 150 hektare di wilayah Pematang Tiga, Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak mulai mencekam.

Lahan tersebut kini tengah diperebutkan beberapa pihak yang saling mengklaim kepemilikan dan hasil buah sawit, bahkan masing-masing pihak sudah mulai mengerahkan massa ke lokasi. Padahal status sengketa lahan tersebut masih belum selesai putusan oleh pengadilan negeri Siak.

Melihat situasi itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak, Kabupaten Siak menegaskan kepada pemerintah daerah, aparat penegakkan hukum dan pihak yang berseteru untuk tidak melakukan aksi anarkis sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

LAMR Kecamatan Siak mengambil langkah prefentif guna mencegah konflik terbuka.

Sikap tersebut disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya Bab VI mengenai Kelembagaan dan Mekanisme Penyelesaian Konflik pada Pasal 41.

Plt Ketua LAMR Kecamatan Siak, Datuk Dedi Irama menyebut telah menyiapkan langkah awal berupa rencana musyawarah adat dan koordinasi lintas pihak untuk mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat, berdasarkan nilai adat Melayu serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita meminta seluruh pihak yang bersengketa untuk menahan diri serta tidak mengerahkan massa ke lokasi lahan," ujar Dedi, Rabu (10/12/2025).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres dan Kapolsek Siak, LAMR meminta dukungan penuh aparat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

"Terkait ini kita juga sudah bersurat ke Polres Siak untuk meminta perketat pengamanan di sekitar lokasi," katanya.

LAMR juga meminta Polres Siak mengambil tindakan cepat dan tepat terhadap potensi konflik skala besar dengan mensterilkan atau mengosongkan lokasi kebun dari pihak manapun hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini bertujuan mencegah tindakan anarkis atau insiden yang dapat memperburuk keadaan. LAMR juga meminta larangan tegas kepada semua pihak agar tidak memasukkan massa ke area tersebut.

Kemudian LAMR berharap kehadiran perwakilan Polsek dalam musyawarah atau mediasi yang akan difasilitasi lembaga adat, demi menjaga netralitas, objektivitas, serta kepercayaan para pihak terhadap proses penyelesaian.

Selanjutnya, LAMR meminta dibukanya saluran komunikasi yang efektif antara lembaga adat dan pihak kepolisian terkait setiap perkembangan situasi di lapangan.

Melalui surat tersebut, LAMR menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Mereka berharap koordinasi yang baik dapat mencegah konflik melebar dan memastikan proses penyelesaian berjalan damai.

Terkini