Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti 79,98 Kilogram Sabu-sabu

Jumat, 05 Desember 2025 | 16:33:00 WIB

ROHIL (HALOBISNIS) – Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram. Pemusnahan digelar di Mapolres Rohil, Jumat (5/12/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rohil, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram setelah melalui proses penyisihan untuk pengujian laboratorium di Labfor Polda Riau sebagai keperluan pembuktian di persidangan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Rohil Lita Warman, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Indra Tua Hasangapon, S.H., M.H, Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri, S.Sos serta berbagai unsur lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode memasukkan sabu ke dalam air mendidih, kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut. Sisa cairan selanjutnya dibuang di hadapan para saksi termasuk tersangka, pejabat terkait, dan tamu undangan yang hadir. 

Proses ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah besar tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 80 kilogram sabu ini merupakan bentuk kerja keras yang berdampak besar bagi keselamatan generasi muda.

“Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar AKBP Nandang.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum karena dilakukan di hadapan instansi pemerintah, DPRD, kejaksaan, dinas kesehatan, serta tokoh masyarakat.

Pemusnahan sabu hampir 80 kilogram ini menjadi juga simbol komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba.

Selain mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, tindakan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Rohil dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

Terkini