PEKANBARU (HALOBISNIS) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menyita uang tunai Rp3 miliar serta sejumlah aset berharga lainnya milik bandar narkoba jaringan internasional berinisial AA alias B. Peredaran dikendalikan dari Lapas IIA Pekanbaru.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba AA. Upaya ini untuk memiskinkan bandar narkoba tersebut dan efek jera.
Total uang disita Rp3.261.057.574. Sementara aset lain adalah sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Perumahan Griya Tika, Kabupaten Kampar. Rumah ini dibeli dari hasil kejahatan narkoba.
Rumah itu juga dipakai sebagai gudang atau tempat transit narkotika sebelum diedarkan ke berbagai provinsi di Indonesia.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu.
Pada pengungkapan di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, polisi menangkap dua orang kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30).
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah seorang narapidana berinisial AA dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu.
Keduanya ditugaskan menjemput narkotika dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali.
Tersangka AA juga diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU dan melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka.
Selain uang tunai sekitar Rp3 miliar dan rumah, polisi turut menyita satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.
“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kombes Putu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jp. Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, AA juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ssmentara itu, perwakilan dari Kanwil Ditjen Pas Riau, Suroto menyatakan mendukung penuh upaya Polda Riau memberantas peredaran narkoba di Lapas.
“Intinya, kami di Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen penuh bekerja sama dengan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan oknum di dalam Lapas," tegasnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan, akan di tindak dan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran.
"Kami tegaskan, seluruh jajaran siap mendukung upaya penegakan hukum demi memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya.