APBD 2026 Pekanbaru Terlambat Disahkan, DPRD Bilang Begini

Senin, 01 Desember 2025 | 16:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Hingga Senin (1/12/2025), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota Pekanbaru belum juga disahkan. Padahal, sesuai ketentuan, pengesahan seharusnya dilakukan paling lambat pada 30 November 2025.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh waktu pembahasan yang terlalu sempit sejak draf KUA-PPAS diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) pada 19 November lalu.

"Draf itu baru diantar tanggal 19 November. Teman-teman DPRD masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan, terutama terkait KUA-PPAS sebagai dasar APBD 2026," ujar Isa.

Ia mengatakan, pimpinan DPRD sudah menggelar rapat internal dan sepakat untuk memprioritaskan kelanjutan pembahasan. Apalagi sebelumnya rapat paripurna MoU KUA-PPAS batal digelar karena tidak kuorum.

"Waktu kita kemarin sangat terbatas menjelang 30 November. Jadi memang sangat sedikit waktu untuk menuntaskan semuanya, makanya dibutuhkan tambahan waktu," jelasnya.

Terkait potensi risiko akibat belum disahkannya APBD tepat waktu, Isa mengaku pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci dampaknya. Namun ia memastikan DPRD masih memiliki ruang untuk menyelesaikan pembahasan tanpa melanggar ketentuan.

“Secara waktu masih sangat memungkinkan untuk tetap mengesahkan APBD ini. Semua Fraksi kemarin menyampaikan mereka juga berharap ini bisa segera kita selesaikan. Tapi tentu tergantung proses tahapan yang berjalan,” cakapnya.

Terkini