PEKANBARU (HALOBISNIS) - Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, menyampaikan sepucuk tulisan yang berisi kronologi penangkapan dirinya hingga berujung penahanan di Rutan Salemba, Jakarta.
Khariq mengklaim ia mengalami proses hukum yang janggal, intimidasi, hingga dugaan kriminalisasi sejak beberapa bulan terakhir.
Khariq menceritakan, pada 29 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ia ditangkap secara tiba-tiba di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pulang ke Pekanbaru. Penangkapan dilakukan oleh tim siber Polda Metro Jaya.
"Saya ditangkap paksa dengan adanya kekerasan oleh pihak siber Polda Metro Jaya. Saya tidak mengetahui kenapa saya ditangkap sampai sore hari ketika lawyer saya baru bisa datang," tulis Khariq, Rabu (26/11/2025).
Menurut Khariq, polisi melakukan penyitaan paksa terhadap barang-barang pribadinya sejak awal. Ia kemudian dijerat Pasal 32 UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong, dengan ancaman pidana di atas 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari unggahan screenshot berita terkait aksi buruh yang memuat pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Khariq mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti lengkap.
“Penangkapan tidak melalui barang bukti yang lengkap, karena semua alat bukti masih disaya. Kemudian tidak ada pemeriksaan saksi atau calon tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyebut laporan terhadap dirinya dibuat pada 27 Agustus 2025 oleh seseorang yang tidak ia kenal, bernama Baringin Jaya Tobing, yang disebut sebagai pengacara Posbakum Polda. Hanya sehari berselang, tepatnya 28 Agustus, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seminggu menjalani penahanan, Khariq kembali dijerat kasus baru. Kali ini ia dituduh melakukan provokasi dan dikenai Pasal 160 KUHP. Tuduhan itu muncul karena ia menerima postingan kolaborasi dari beberapa organisasi, seperti Lokataru, Gejayan Memanggil, dan Blok Politik Pelajar.
“Saya sama sekali tidak mengenal mereka seorangpun, dan yang saya lakukan hanya menerima kolaborasi. Namun ini dianggap ikut serta melakukan provokasi. Padahal postingan tersebut juga seputar posko bantuan hukum untuk pelajar,” jelasnya.
Khariq juga mengungkap bahwa sebelum penangkapannya, ia sudah mengalami serangkaian tekanan dan intimidasi. Sejak pertengahan Juli 2025, kontrakan yang ia tinggali di dekat kampus didatangi sekelompok pria yang disebutnya sebagai preman.
“Mereka mengambil laptop dan barang pribadi saya. Mereka meminta saya datang ke rumah salah seorang anggota DPRD Pekanbaru dan meminta maaf atas kritik yang pernah saya sampaikan soal dugaan jual beli bangku sekolah,” katanya.
Ia kemudian memilih mengungsi ke rumah selama dua minggu. Selama itu, ia mengaku mengalami doxing, pelacakan lokasi, hingga intimidasi. Khariq mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polda Riau, namun tidak mendapat tindak lanjut.
Pada 14 Agustus 2025, ia kembali mengalami serangan berupa doxing dan ancaman yang disebutnya berasal dari oknum kepolisian. Hal itu terjadi setelah videonya tentang batas pendidikan kepolisian yang ia kritik agar dinaikkan, viral di media sosial.
Khariq menyebut dirinya mendapat informasi bahwa penangkapannya merupakan bagian dari “bounty” atau target dari salah satu pihak di Riau.
“Maka dari itu beban kasus saya begitu amat terasa berat (ada dua laporan), padahal saya tidak melakukan seperti penyerangan, pengorganisiran ataupun penghasutan. Yang saya lakukan hanya membantu menyiarkan, kritik dan speak up di media sosial,” tegasnya.
Khariq juga membantah beberapa poin dalam press release Polda Metro Jaya. Pertama tuduhan merencanakan demo di Jakarta pada 22–28 Agustus.
Menurutnya, ia hanya transit di Stasiun Gambir pada 22 Agustus dan berada di Bandung mengikuti Munas Ibempi 2025 di Kampus UICM. “Saya memiliki saksi yang selalu bersama saya disana,” katanya.
Kedua, kriminalisasi melalui UU ITE. Ia menyebut unggahannya bukan hoaks, melainkan bentuk satir kritis. Jika pun bermasalah, katanya, persoalan itu seharusnya dibawa ke Dewan Pers karena ia memiliki kartu pers.
Ketiga, dituduh sebagai dalang kerusuhan.?Khariq menegaskan tidak pernah mengenal Delpedro dan kawan-kawan yang disebut polisi. “Saya hanya menerima colab, karena mereka LSM yang tentu berbadan hukum. Kolaborasi ini dinilai menghasut, padahal bukan saya yang membuat konten itu sama sekali,” imbuhnya.
Melalui tulisannya, Khariq berharap proses hukum terhadap dirinya berlangsung terbuka dan adil.
“Dengan ini saya berharap keadilan akan ditegakkan dan kebenaran dibuka seterang-terangnya, demokrasi tidak bisa hidup dengan ketakutan ketika #semuabisaditangkap,” pungkasnya.