PEKANBARU (HALOBISNIS) – Masa penahanan pertama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, telah berakhir pada 23 November 2025. Biasanya, penahanan diperpanjang jika proses penyidikan belum selesai.
Abdul Wahid diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan anggaran Pemerintah Provinsi Riau 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, sebagai tersangka.
Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung ACLC KPK, sedangkan Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Masa penahanan pertama yang dilakukan KPK berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidikan belum selesai.
Jika masa penahanan tidak diperpanjang, tersangka wajib dibebaskan dari rutan.
Namun, hingga Rabu (26/11/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan terkait perpanjangan penahanan terhadap Abdul Wahid CS. Pesan WhatsApp yang dikirim berulang kali hanya dibaca, tanpa ada tanggapan.
Namun, Budi sebelumnya menyebut, penyidik masih mendalami konstruksi kasus permintaan fee dari kenaikan anggaran di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Sepuluh orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Selain Abdul Wahid, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala UPT, dan dua Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dan Tata Maulana.
Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dari hasil pemeriksaan dan telah cukupnya bukti, penyidik KPK menetapkan Abdul Wahid, Muhamamd Arif Setiawan dan Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Terkait penyidikan kasus dugaan rasuah ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Antara lain, rumah dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Dinas Pendidikan Riau, rumah Muhammad Arif Setiawan, dan rumah Dani M Nursalam.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan dugaan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Kabag Protokol Setdaprov Raja Faisal Febrinaldi.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau, tenaga ahli, ajudan, hingga pramusaji di kediaman Gubernur Riau.