Korupsi Proyek Jalan, Kontraktor Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat PUPR Inhil

Senin, 24 November 2025 | 16:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp6,27 miliar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umim (JPU).

Kedua terdakwa adalah Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur selaku pelaksana kegiatan, dan Erwanto, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Aditya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Senin (24/11/2025).

Selain pidana penjara, Eka dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp5,3 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Erwanto dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan. Ia juga dibebankan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan UP Rp719 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana 3 tahun 3 bulan.

Keduanya telah menitipkan pengembalian kerugian negara ke Kejari Inhil. Terdalwa Eka menitipkan sebesar Rp150 juta dan Erwanto Rp50 juta. Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, proyek rekonstruksi jalan itu memiliki pagu anggaran Rp15,45 miliar, dengan kontrak ditandatangani pada 16 Agustus 2023 dan masa kerja hingga 28 Desember 2023. Kontrak diteken oleh Erwanto selaku PPK dan Eka sebagai Direktur PT Gunung Guntur.

Proyek menerima dua kali pembayaran. Uang muka 20% sebesar Rp3,07 miliar pada 8 September 2023 dan Termin 31,78% sebesar Rp4,15 miliar pada 29 Desember 2023.

Namun, laporan akhir Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menyebutkan progres fisik baru 11,47%, jauh dari klaim penyedia proyek yang melaporkan progres 36,78%. Penyedia bahkan diduga memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan PPK.

Proyek sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Hingga batas waktu itu, pekerjaan tidak kunjung selesai dan kontrak resmi diputus pada 17 Februari 2024.

Pengecekan fisik oleh penyidik bersama ahli teknik sipil pada 9–12 Februari 2025 menemukan banyak kekurangan, terutama volume dan mutu beton. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Inhil, proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp6,27 miliar.*

Terkini