PEKANBARU (HALOBISNIS) - Iptu Lof Lasri Nasa alias Ilop disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri karena melakukan perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA alias Ira.
Putusan terhadap oknum perwira di Polres Rokan Hulu (Rohul) itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (10/11/2025).
"Yang bersangkutan sudah disidang, dan hasilnya di-PTDH. Saya yang memimpin sidangnya," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Kombes Pol Harrisandi, Senin (17/11/2025).
Selain pelanggaran etik, Ilop juga terancam sanksi pidana atas kasus perzinaan. Perkaranya telah dilimpahkan penyidik Polres Rohul ke Kejaksaan pada Selasa (11/11/2025).
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilop dan pasangan selingkuhannya tidak dilakukan penahanan. Alasannya karena ancaman pidana di bawah satu tahun.
Kasus ini mencuat setelah keduanya digerebek warga di sebuah rumah dinas kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya. Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rohul Rendi Panalosa menyebut tim JPU telah merampungkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan sedang dipersiapkan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Rendi.
Diketahui, Iptu Lof menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolsek Tandun, dan sebagai Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul.