PEKANBARU (HALOBISNIS) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan Surat Peringatan (SP) kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rampai, Kecamatan Kulim yang heboh kedapatan membuang sampah bukan pada transdepo melainkan di lahan kosong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan bahwa meskipun ada beberapa alasan dari LPS dalam membuang sampah tersebut, namun LPS tersebut tetap salah
"Kita sudah minta LPS tersebut mengangkat kembali sampahnya dan kita sudah berkoordinasi dengan camat kulim juga. Dan saat ini sampah tersebut sudah kembali diangkut oleh pihak LPS," kata Reza, Senin (17/11/2025).
Pihak LPS, kata Reza menuturkan beberapa alasan antara lain bahwa sampah tersebut diletakkan sementara karena armada tersebut akan diisi sampah karena ada gotong royong, dan akan diangkut kembali.
"Namun yang jelas mereka tetap salah," tegasnya.
Reza mengatakan, menyikapi kejadian tersebut, ia telah memberi Surat Peringatan kepada LPS dan armada tersebut
"Kami kasih SP LPS dan armada tersebut. Ini LPS pertama yang diberi SP. Tapi yang kita kasih peringatan secara lisan ada beberapa juga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Ginda Burnama, memergoki langsung angkutan sampah yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, Kecamatan Kulim, membuang sampah di lahan kosong, Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (16/11/2025).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Riau ini mengaku geram, saat melihat langsung kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini sebuah ironi di tengah komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menyelesaikan permasalahan sampah.
"Ini sungguh ironi. Di tengah komitmen Pemko Pekanbaru ingin mengatasi sampah, tetapi di sisi lain ada oknum-oknum nakal yang bertindak di luar prosedur. Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan petugas pemungut sampah itu," ujar Ginda.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini menyampaikan, bahwa dirinya mendapati mobil LPS Sialang Rampai yang membuang sampah di lahan kosong saat dirinya sedang berolahraga di seputaran Jalan 70. Sementara jalan tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah yang resmi.
"Seharusnya sampah diangkut dulu dan dibuang ke trans depo sampah terdekat yang nantinya akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ucapnya.
Karena itu, dirinya meminta agar Pemko Pekanbaru segera mengambil tindakan tegas sebelum kejadian ini menjadi polemik di kemudian hari.
"Saya meminta Pemko Pekanbaru mengambil sanksi tegas sebelum menjadi polemik di kemudian hari," ulasnya.
Harusnya, kata Ginda, Pemko Pekanbaru melalui DLHK harus turun ke lapangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan, karena masyarakat sudah membayar tiap bulan.
"Pemko Pekanbaru harus lakukan evaluasi secara berkala LPS yang ada. Jangan sampai ada tindakan-tindakan nakal oknum dibiarkan," pinta Ginda.