PEKANBARU (HALOBISNIS) - Andika Habli, Pimpinan PT BNI KCP Bangkinang, Kampar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021–2024 yang merugikan negara Rp72,8 miliar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/11/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Andika Habli, JPU juga mendakwa empat bawahannya yakni Bahrul, selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang (2017 - 2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2021 -2023).
Kemudian, Saspianto Akmal, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2020-2025) dan Fendra Pratama, Asisten Kredit Standar pada Bank BNI KCP Bangkinang (2021-2024).
JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Aziz Muslim, menyebut dugaan tindak pidana korupsi para terdakwa yang dilakukan terjadi pada tahun 2021-2023.
Para terdakwa melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak sesuai peruntukannya.
Tindakan itu dilakukan bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024 - 2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, Alzikri.
"Di antaranya, tidak melakukan validasi debitur dan lokasi kebun, pemasok/pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit," ujar JPU, Zhafira Syarafina dan Heriyan Siahaan.
Kemudian, para terdakwa mengarahkan nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan Dana pencairan KUR, serta Penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah.
Tak hanya itu, para terdakwa juga tidak melakukan pemantauan setelah pencairan kredit tidak dilakukan sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR digunakan Irwan Saputra sebagai Nasabah Prioritas beserta timnya.
Awalnya sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dilakukan pencairan KUR Bank BNI KCP Bangkinang di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu sebanyak 985 debitur, dengan total pencairan sebesar Rp124.585.000.000.
"Dari total 985 debitur KUR terdapat 692 debitur yang pencairannya tidak tepat sasaran. Dengan total pencairan Rp69.200.000.000," kata JPU.
Debitur yang tidak tepat sasaran tersebut dilakukan proses tanpa melalui proses Pre Screening (proses awal untuk memverifikasi kelayakan calon debitur sebelum dilakukan pinjaman) yang lengkap dan proses verifikasi pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP.
“Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp72.828.004.697," ungkap JPU.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengar pembacaan dakwaan, hakim kemudian mempersilakan para terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menyampaikan tanggapannya atas dakwaan JPU.
Empat terdakwa, kecuali Adim Pambudhi, menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda, untuk pembacaan eksepsi dari 4 terdakwa pada persidangan pekan depan.