PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si didampingi Kepla Bidang Anggaran menghadiri Rapat Koordinasi rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan sawit tahun 2023-2024 bertempat di ruang rapat Bappeda Kota Pekanbaru pada Selasa (9/01/2024).
"Dalam kesempatan kali ini, kami jajaran BPKAD Pekanbaru menghadiri Rapat Koordinasi rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan sawit tahun 2023-2024 bersama Bappeda Kota Pekanbaru," ujar Kepala BPKAD.
Sebagaimana diketahui, kegiatan diselenggarakan dalam rangka sinkronisasi perencanaan pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023 dan Tahun 2024, sebagai implementasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB).
Dalam peruntukannya telah diatur untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan. Selain jalan juga termasuk jug penanganan jembatan.
Mengenai DBH sawit aturannya tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 38 tahun 202 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
PP ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas: 1. bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar.
Selanjutnya, 2. pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.
Kepala Bappeda menyampaikan, prioritas penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, 20% Pengunaan untuk Kegiatan Lainnya.
80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, yaitu Penanganan jalan, meliputi: Rekonstruksi/peningkatan struktur; Pemeliharaan berkala; dan/atau Pemeliharaan rutin. Kemudian, Penanganan jembatan, meliputi: Rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; Penggantian jembatan; dan/ atau Pembangunan jembatan.
Selanjutnya, pembagian persentase 20% digunakan untuk Kegiatan Lainnya. Seperti Pendataan perkebunan sawit rakyat; Penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil; Rehabilitasi hutan dan lahan; dan Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv)