PEKANBARU (HALOBISNIS) - YD alias Yopi (38) ditangkap aparat dari Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir. Pria ini nekat mencuri mesin pemotong rumput yang ada di Kantor Riau Safety Driving Center (RSDC) Polda Riau.
“Pelaku sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Jumat (17/10/2025).
Iptu Dodi mengatakan dari interogasi, diketahui kalau pelaku merupakan penikmat narkoba. "Pelaku mengaku mencuri untuk membeli sabu," katanya.
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB. Ketika itu, seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Ditlantas Polda Riau yang kehilangan satu unit mesin potong rumput yang disimpan di belakang gedung kantor.
Setelah dicari, mesin potong rumput itu tak ditemukan, akhirnya petugas mengecek rekaman CCTV di lokasi itu. “Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku memanjat pagar dan membawa barang tersebut,” kata Iptu Dodi.
Sebelum kasus ini, Yopi juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian di rumah warga di wilayah Meranti Pandak. Barang curian dijual ke toko barang bekas. Hasil penjualannya untuk membeli sabu.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir. "Kami mendalami apakah ada TKP lain,” tambahnya.
Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*