Tipu Jual Kapling Tanah, Direktur Properti di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Senin, 13 Oktober 2025 | 16:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap ES, Direktur Khadafi Property di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Perempuan berusia 44 tahun itu diduga melakukan penggelapan dengan modus jual beli kapling tanah.

Penangkapan ES yang juga developer perumahan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka ES telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Berry saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Ingot Huta Manurung (51), warga Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Ia mengaku telah membeli empat kapling tanah dari tersangka di kawasan Jalan Uka–Jalan Garuda Sakti KM 3, tepatnya di Blok A3 hingga A6, pada tahun 2022.

Setiap kapling ditawarkan dengan harga Rp50 juta. ES meyakinkan korban bahwa tanah tersebut telah ia beli dari seseorang bernama Deni. Setelah melakukan pelunasan, korban dijanjikan akan menerima surat-surat tanah pada Mei 2024.

Namun, hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak ditepati. Korban kemudian mengecek lokasi dan mendapati kapling A3 telah dibangun pondasi oleh pihak lain.

Setelah dikonfirmasi kepada pekerja di lokasi, diketahui bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh seseorang bernama Beni langsung dari Deni, pemilik sah lahan tersebut.

Merasa ditipu, korban mendatangi rumah Deni dan mendapatkan informasi bahwa ES belum pernah melakukan pembayaran atas kapling tanah yang dijualnya kepada korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ES ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ES sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan.

“Tersangka kini telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol Berry.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Dugaan sementara, jumlah korban lebih dari satu orang. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor ke Polresta Pekanbaru," tutup Kompol Bery.

Terkini