PEKANBARU (HALOBISNIS) - Baru-baru ini pengunjung di kawasan kuliner Cut Nyak Dien (CND) mengeluhkan penataan parkir yang semrawut. Pasalnya, kendaraan roda dua banyak parkir hingga ke tengah bahu jalan dan di sekitar tenan kuliner yang berada di sisi kiri dan kanan.
Kondisi ini membuat jalur kendaraan menjadi semakin sempit dan menyulitkan pengendara yang melintas. Selain itu, tarif parkir disana pun masih tarif lama, Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Menanggapi itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan kuliner CND tersebut, namun perlu adanya penataan untuk kenyamanan dan ketertiban.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk berusaha, tapi memang perlu penataan. Apalagi sampai saat ini pemerintah masih memberikan tempat untuk masyarakat berjualan di sana. Tinggal penataannya,” ujar Hamdani, Selasa (7/10/2025).
Ia mengatakan bahwa penataan di kawasan kuliner Cut Nyak Dien tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) saja, tetapi juga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Satpol PP.
"Mungkin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan perlu juga membuat aturan terkait parkir di kawasan kuliner Cut Nyak Dien. Biar masyarakat yang ingin hadir kesana, bisa nyaman juga," tambahnya.
"Petugas yang telah diamanahkan di sana pun juga harus betul-betul menjaga, jangan hanya uang parkirnya saja yang diambil, tapi kendaraan pengunjung tidak aman. Nah ini perlu dicari solusinya oleh pihak terkait. Kita lihat ini ada peran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kemudian peran dari Satpol PP juga, dan yang utama memang dari Dinas Perhubungan. Harus menata lebih baik lah," cakapnya lagi.
Terkait tarif parkir di kawasan CND yang masih masih Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Politisi PKS ini menyampaikan bahwa pengelola parkir di kawasan tersebut tidak boleh menetapkan harga di atas ketentuan resmi pemerintah kota.
"Nggak boleh itu. Pemko melalui Walikota sudah menetapkan parkir itu, untuk motor Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Jadi itu harus dijalankan oleh pengelola tempat kuliner ini dan juga pengelola parkir," imbuhnya.