Ngeri, Perkelahian Kakak Adik di Kampar Berujung Satu Korban Tewas

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:00:00 WIB
ilustrasi

AIR TIRIS (HALOBISNIS) - Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Cekcok antara kakak beradik berinisial AK (49) dan RR alias Anto T (44) di Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar berakhir dengan tewasnya sang adik, Anto pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul  19.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH , Sabtu (4/10/2025) pagi membenarkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pekelahian yang menyebabkan  orang lain meninggal dunia di Desa Sendayan dengan dasar laporan Polisi Nomor  LP/A/19 /X/2025/SPKT/Polsek Kampar Tanggal 3 Oktober 2025 dengan pelapor Bripka Fahrudin. 

Korban tewas adalah Risman Riyanto alias Anto (44) berjenis kelamin laki-laki,  kelahiran Kapur 31 Desember 1981 beralamat di Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara.

Sementara terlapor adalah AK juga lahir di Kapur 1 Februari 1976 yang berprofesi sebagai wiraswasta  dan  beralamat di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, RT 001 RW 001 Dusun Kapur. AK merupakan kakak kandung dari korban Anto. 

Polisi telah mengamankan barang bukti perkara ini berupa satu helai celana kotak-kotak warna abu abu, satu helai baju kaos warna biru dengan motif garis di dada dengan bertuliskan “BETTER”, satu helai celana panjang warna cream dan satu helai baju kaos polos warna hijau tua. 

Saksi dari peristiwa maut ini adalah Tati Murni (46) dan Nurman (53), beralamat di Desa Sendayan. 

Adapun kronologis kejadian ini berawal pada Jumat (3/10/2025 sekitar pukul 19.00 WIB, AK sedang berada di sebuah warung. 

Ia didatangi adik kandungnya, Anto  yang bermaksud untuk membuat surat tanah, tanda tangan sempadan (warisan). 

Setelah melihat surat tanah yang akan ditandatangani, AK menemukan tidak ada tercantum namanya pada sempadan di surat tersebut. AK lalu berkata kepada Anto “Biar akurat suratnya dibikin sempadannya. Bukan seperti ini sempadan diganti parit”. Lalu AK menyuruh korban Anto menelpon siapa yang membuat surat tersebut.

Namun tiba-tiba Anto langsung emosi dan mengatakan tanda tangan saja suratnya tidak usah banyak cerita. Anto langsung mengambil pisau dari pinggangnya dan menikam perut sebelah kiri, kepala dan lengan kanan AK. 

Sesaat setelah itu ada yang datang warga, Nurman (53) langsung  melerai perkelahian dua orang sedarah tersebut. 

Namun pada saat itu AK lari ke luar warung untuk mengambil palu dan mengambil parang di bawah kulkas dan perkelahian terus berlanjut sampai akhirnya  Anto tumbang dan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid pada pukul 19.15 WIB memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mashudi.SM bersama anggota piket Polsek Kampar meluncur ke lokasi kejadian bersama dengan Kapolsek Kampar.

Setibanya di lokasi, kejadian ketika pihak kepolisian ingin membawa jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan autopsi, namun keluarga jenazah pun menolak untuk dilakukan autopsi dan jenazah tidak boleh dibawa oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya pada pukul  21.00 WIB,  Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala S,T.K,S.IK, M.H, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH Kanit I Reskrim IPTU Melvin Sinaga, SH, Kanit Reskrim Kampar IPDA Mashudi.SM bersama ninik mamak, kepala dusun, RT dan RW melakukan mediasi terhadap keluarga korban agar korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang untuk dilakukan visum awal. Atas arahan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Kapolsek Kampar keluarga korban bersedia untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang 

Pukul 22.00 WIB korban dibawa ke RSUD Bangkinang dengan menggunakan ambulance Desa Sendayan yang dikawal oleh Kanit Reskrim IPDA Mashudi SM dan anggota serta keluarga korban.

Pukul 22.30 WIB pelaku AK setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bangkinang dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Sabtu (4/10/2025) pagi Pukul 01.00 WIB, mayat Anto dibawa kembali ke rumah duka untuk disemayamkan dengan menggunakan ambulans RSUD Bangkinang dan pihak keluarga korbanpun menandatangani surat penolakan autopsi, berita acara penyerahan jenazah dari pihak kepolisian kepada pihak keluarga serta surat tidak akan menuntut pihak kepolisian terhadap tidak dilakukannya autopsi.

Hasil awal dari visum di RSUD Bangkinang terdapat luka di bagian kepala bagian belakang lebih kurang 7 centimeter, luka di bagian kening/dahi lebih kurang 5 cm, 

luka di bagian kepala tepat di atas telinga sebelah kiri lebih kurang 5 cm, lecet di bagian punggung tangan dan jari tangan sebelah kanan, luka terbuka di pergelangan tangan sebelah kiri lebih kurang sekira 3,5 cm pas di bagian nadi atau aliran darah langsung ke jantung. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam tindak pidana Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHPidana. 

Terkini