KUANSING (HALOBISNIS) - Situasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) kian tak menentu. Terutama yang dialami oleh 171 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 lalu.
Keterlambatan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS tahun 2024 di Kuansing terus menuai protes. Mereka terus menyuarakan hak-hak terabaikan dan tak kunjung diterimanya.
Setelah tiga bulan tanpa kepastian, salah satu CPNS, inisial MF, resmi melayangkan surat ke DPRD Kuansing. Ia mengadukan nasibnya. Dan mendesak agar DPRD Kuansing menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Dalam surat tertanggal 8 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kuansing cq. Komisi I DPRD Kuansing, perihal permohonan RDP, MF meminta DPRD menghadirkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten III Setda Kuansing, serta Ombudsman RI Perwakilan Riau.
"Kami mendesak agar ada kejelasan soal status kami ini. Maka, kami mengadu ke DPRD Kuansing," , Senin (8/9/2025) kemarin.
Ia menjelaskan kronologis awal penyebab ketidakjelasan sekitar 171 orang yang lulus CPNS tahun 2024 lalu itu.
Permasalahan, katanya, bermula sejak terbitnya SK pengangkatan CPNS pada 02 Juni 2025. Berdasarkan aturan, ungkap MF, sebanyak 171 CPNS ini seharusnya langsung bekerja setelah menerima SK.
Namun hingga awal September ini, SPMT belum juga diterbitkan. Padahal, dokumen ini menjadi dasar hukum bagi CPNS untuk bertugas sekaligus menerima gaji.
“SK sudah keluar sejak Juni, dan kami diminta segera bersiap bekerja. Banyak dari kami sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama demi status ASN. Tapi sampai sekarang belum juga mulai kerja, apalagi menerima gaji,” ungkap salah seorang CPNS yang enggan disebut namanya itu.
Kondisi ini, diakui MF, membuat CPNS mengalami kerugian ganda. Selama tiga bulan, mereka tidak memiliki penghasilan karena belum digaji, sementara pekerjaan lama sudah ditinggalkan. Rata-rata kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah per orang.
Tak hanya itu, sebagian CPNS sudah pindah ke Kuansing untuk bersiap bekerja. Biaya pindahan, kontrakan, hingga kebutuhan sehari-hari terpaksa ditanggung sendiri tanpa kepastian kapan bisa mulai bertugas.
Melalui RDP, para CPNS berharap DPRD mampu mendesak pemerintah daerah untuk memberi penjelasan terbuka mengenai alasan keterlambatan dan rencana penyelesaiannya. Kehadiran Ombudsman juga dianggap penting untuk memastikan hak-hak CPNS terlindungi dari sisi pelayanan publik.
“Kami hanya butuh kepastian. Kami sudah resmi jadi ASN sejak Terima SK, tapi sampai hari ini kejelasan terkait SPMT untuk memulai bekerja dan digaji belum ada juga,” tegas salah satu CPNS.
DPRD Diminta Ambil Sikap
CPNS kini menunggu langkah DPRD Kuansing, apakah bisa segera menjadwalkan RDP dan mengambil sikap tegas terhadap instansi yang dianggap lalai. Para CPNS menilai, diamnya Pemkab selama ini telah menambah beban dan memperburuk kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian di daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kuansing Reky Fitro mengakui, kalau pihaknya telah menerima surat pengaduan dari perwakilan CPNS tersebut. Ia mendesak agar pimpinan komisi segera mengagendakan hearing dengan pihak terkait.
"Kondisi ini tak bisa dibiarkan. Kasihan mereka. Dan ini harus cepat kita tindaklanjuti," desak Ketua DPC Gerindra Kuansing itu, Selasa (9/9/2025), terpisah.