PEKANBARU (HALOBISNIS) - Baru-baru ini Kota Pekanbaru digegerkan dengan insiden 9 warga digigit anjing terinfeksi virus rabies.
Para korban yang digigit anjing tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau untuk mendapat perawatan.
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau mengimbau kepada pemilik hewan peliharaan terutama anjing untuk rutin melakukan vaksinasi rabies.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas PKH Riau, drh Faralinda Sari, Ahad (24/8/2025).
"Vaksin rabies satu-satunya cara pencegahan dan memberantas penyakit rabies, dan menyelamatkan peliharaan kita, dan keluarga kita dari virus rabies," katanya.
Menurutnya, masyarakat cukup melakukan vaksin rabies hanya satu kali setahun terhadap hewan peliharaan anjingnya.
"Vaksin rabies itu gratis, silakan kontak petugas kesehatan hewan pemerintah setempat," ujarnya.
Kemudian, Faralinda juga mengingatkan masyarakat yang memiliki anjing peliharaan bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya, dengan cara memberikan makan minum yang cukup, dan tempat tinggal.
"Paling penting dilarang melepasliarkan anjing peliharaannya, dan anjing harus diikat atau berada di dalam pagar rumah. Karena 90 persen kasus rabies itu ditularkan oleh anjing dibandingkan hewan lainnya seperti kucing dan lainnya," tegasnya.
Sebab untuk memberantas kasus rabies diperlukan kerja sama masyarakat, terutama pemilik hewan peliharaan dan pemerintah. Karena pemerintah tidak akan pernah bisa bekerja sendiri tanpa adanya kesadaran pemilik hewan.
Terakhir Faralinda mengingatkan masyarakat agar melaporkan seluruh kasus gigitan ke Puskesmas dan Pusat Kesehatan Hewan (puskeswan) atau dinas pelaksana fungsi peternakan dan kesehatan hewan secepatnya, sehingga kasus dapat ditangani dengan cepat.
"Kenapa? Karena virus rabies mematikan jika terlambat diberi tindakan kepada korban yang tergigit anjing," tukasnya.