JAKARTA (HALOBISNIS) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) teriak minta amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto pasca-ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi ini dilakukan Noel ke arah kamera wartawan saat hendak masuk ke mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia bahkan nekat bergelantungan mobil tahanan demi menyampaikan seruannya tersebut.
"Doakan saya, semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel meminta maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto serta istri dan anaknya.
Ia juga menuturkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya ingin sekali pertama, meminta maaf kepada presiden Prabowo. Kedua saya minta anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia," ujar Noel sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.
Pria yang pernah bekerja sebagai driver ojek online tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tak lama setelah dibawa oleh petugas KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut Setyo, dana tersebut bersumber dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dahulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara.
"IEG diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG,” jelas Setyo.
KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk diketahui, Immanuel Ebenezer sempat mengungkap isi pakta integritas Menteri-Menteri Presiden Prabowo Subianto.
Ketika itu kata dia Prabowo menyodorkan Pakta Integritas yang harus ditandatangani mereka-mereka yang menerima tugas sebagai menteri dalam Kabinet Merah Putih. Noel mengungkapkan salah satu poinnya terkait larangan untuk korupsi.
Noel bahkan sudah pernah mengusulkan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 2019 agar para menteri meneken pakta integritas.
Usulannya kala itu supaya Jokowi berani membuat pakta integritas yang isinya para menteri tersangkut kasus korupsi harus dihukum mati.