PEKANBARU (HALOBISNIS) - DPRD Kota Pekanbaru melakukan rapat paripurna, Sabtu (16/8/2025). Rapat itu mengagendakan laporan Panitia Khusus terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kemudian, pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat. Serta, penetapan susunan keanggotaan AKD DPRD Pekanbaru.
Namun, dua agenda rapat paripurna tersebut mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, perubahan susunan AKD yang dilakukan oleh Fraksi Demokrat dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perubahan keanggotaan AKD tersebut melibatkan dua kader Demokrat, Pangkat Purba dan Fathullah, yang bertukar posisi dari Badan Musyawarah (Banmus) ke Badan Anggaran (Banggar) dan sebaliknya. AKD DPRD Pekanbaru sendiri baru terbentuk pada November 2024, sehingga belum genap satu tahun.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, pasal 47 ayat 5 berbunyi bahwa Perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan Fraksi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, saat dikonfirmasi mengatakan, perubahan keanggotaan AKD tersebut murni internal partai dan tidak mengganggu komposisi fraksi lain.
Dikatakannya, perubahan tersebut hanya sebatas penyegaran di tubuh Demokrat. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan partai di tingkat DPD Demokrat Riau.
“Soal pergantian anggota Demokrat di AKD, itu murni internal partai dan tidak mengganggu komposisi fraksi lain. Perubahan ini pun hanya sebatas penyegaran ditubuh Demokrat. Kita pun juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan partai di tingkat DPD Demokrat Riau,” ungkap Azwendi, Ahad (17/8/2025).
Selain itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Achmad Faisal Reza saat dikonfirmasi tidak merespon dan tidak memberikan jawaban.