BNN Ungkap Puluhan Kilogram Ganja di Kampus UIN Suska Riau, Ini Kata Rektor

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:20:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Dr Leny Nofianti, angkat bicara pasca Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan kilogram ganja kering di kampus UIN Suska, Jumat (8/8/2025) lalu. Leny mengaku peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya dalam lingkungan civitas akademika.

Hal tersebut disampaikan Leny dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025). Leny menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus itu.

Di hadapan wartawan Rektor mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba oleh warga kampus. “Kami komitmen dalam mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan kampus UIN Suska Riau,” ujarnya.

UIN Suska Riau menyatakan sikap tegas untuk melakukan penindakan dan perbaikan dalam rangka mendukung penuh Program Presiden yang tertuang dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sebagai bentuk komitmen institusi, UIN Suska Riau bertekad menjadikan kampus sebagai Kampus Bersinar (Bersih dari Narkoba), guna menciptakan lingkungan akademik yang sehat, berintegritas, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.

Pihak universitas juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau atas keberhasilan mereka mengungkap kasus ini secara profesional.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak universitas, dua pelaku berinisial RS dan S telah berstatus drop out dan tidak lagi tercatat dalam sistem kemahasiswaan UIN Suska Riau. Oleh karena itu, fungsi pengawasan kelembagaan terhadap mereka sudah tidak dapat dijalankan secara menyeluruh. Meski demikian, universitas tetap mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung, termasuk terhadap aktivitas di lingkungan kampus.

Pihak universitas menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang, serta akan terus berkoordinasi guna memastikan penanganan kasus berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Dr. Haris Simaremare, juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

“UIN Suska Riau tidak memberikan toleransi terhadap narkoba. Kami mengapresiasi langkah BNN dalam mengusut kasus ini, dan ke depan, pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan akan kami tingkatkan,” tegasnya dalam rilis kepada media.

Sebagai bentuk komitmen institusional terhadap pemberantasan narkoba dan menjaga lingkungan kampus yang sehat dan aman, UIN Suska Riau akan melaksanakan sejumlah langkah strategis. Seperti evaluasi tata kelola organisasi mahasiswa (Ormawa): Universitas akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kesekretariatan dan pengawasan organisasi kemahasiswaan, guna memastikan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.

Selanjutnya peningkatan sistem keamanan kampus termasuk pengawasan terhadap ruang-ruang kegiatan mahasiswa.

Wakil Rektor juga menyampaikan pihaknya akan membentuk Satuan Tugas Anti-Narkoba, dan melakukan tes urine.

Kronologi

Sebelumnya BNN Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang melibatkan dua orang tersangka berinisial RS dan S.

Keduanya merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto sekitar 63 kilogram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, Kombes Charles Panuju Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Agustus 2025 yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Berliando, , berhasil mengamankan RS dan S di loket pengiriman. 

"Dari tangan keduanya, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Tangerang Selatan, Banten," ujar Kombes Charles, Rabu (13/8/2025).

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui masih menyimpan paket ganja lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan pihak kampus.

Hasilnya, ditemukan dua kardus lain yang disembunyikan di atas atap gedung. Satu kardus berisi 30 paket ganja dan satu kardus lainnya berisi 10 paket ganja, seluruhnya dibungkus lakban cokelat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RS mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ganja sejak Mei 2025 atas perintah dua rekannya, A dan M. "RS mengaku menerima imbalan sebesar Rp200.000 untuk setiap aksi," kata Kombes Charles.

Dijelaskannya, ganja kering tersebut diambil dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam, dan diterima RS di area kampus UIN Suska Riau.

Selanjutnya, RS menyimpan ganja tersebut di atap Gedung PKM kampus dan membaginya ke dalam beberapa paket, yakni 23 paket untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket untuk dikirim ke Palembang, 4 paket sebagai upah kepada kurir, dan 3 paket dijual seharga Rp1,5 juta per paket.

Sementara itu, tersangka S mengaku sudah dua kali terlibat dalam jaringan ini sejak Juli 2025, atas perintah RS. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket ganja berhasil terjual atau dikirim. 

"Kedua tersangka memanfaatkan lingkungan kampus sebagai lokasi penyimpanan karena menganggapnya aman dari pantauan aparat penegak hukum," ungkap Kombes Charles.

Kedua tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Charles menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan mantan mahasiswa dan penggunaan fasilitas kampus untuk kejahatan narkotika. Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk menciptakan "Kampus Bersinar"—Bersih dari Narkoba.

“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, yang terlanjur menjadi pengguna narkoba agar tidak ragu untuk mengikuti program rehabilitasi di BNN tanpa rasa takut atau malu.*

Terkini