Sri Mulyani Pastikan Gaji ASN Naik Berlaku 1 Januari 2024

Rabu, 03 Januari 2024 | 09:19:10 WIB
foto : istimewa

Pekanbaru - Pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan naik terhitung 1 Januari 2024. Namun, aturan berupa peraturan pemerintah (PP) belum terbit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih jauh saat PP tersebut rampung.

 

"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) kemarin.

Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut akan terbit secepatnya. Dia mengatakan, kalaupun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.

"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," katanya.

Kenaikan gaji ASN ini juga dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Prastowo dalam akun X pribadinya.

Prastowo menyebut pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari:

1. Peraturan Pemerintah untuk:

- Gaji PNS
- Gaji TNI
- Gaji Polri
- Pensiun PNS
- Pensiun TNI
- Pensiun Polri
- Tunjangan Veteran

2. Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Terkini