PEKANBARU (HALOBISNIS) - Komisi III DPRD Riau kembali mendapati galian C yang diduga tak berizin. Galian itu berada dalam kawasan tol Palas, yang kemudian diangkut untuk tanah timbun.
Dalam Inspeksi Mendadak (sidak) itu, hadir Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri, dan anggota DPRD Riau lainnya, Ginda Burnama, Munawar, Fadel Fariza, dan Efrinaldi.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, galian yang ia dapati berada di kawasan jalan tol. Tanah tersebut digunakan dalam bentuk gali timbun untuk kepentingan tol itu sendiri.
"Berdasarkan keterangan tim teknis yang hadir yakni ESDM dan DLHK, bahwa gali timbun tidak bisa dibawa ke daerah yang jauh. Gali timbun hanya boleh untuk kawasan di sekitar itu, dan metodenya pun didorong bukan diangkut, seperti menggali yang untuk menutupi yang rendah di kawasan itu," jelas Edi, Kamis (17/7/2025).
Akan tetapi, kata Edi, yang terjadi di lapangan adalah proyek tersebut diangkut dan dipindahkan ke tempat lain dengan jarak yang mencapai 20 Km.
"Kalau sudah memindahkan material dari satu tenpatvie tempat lain, maka itu harus memiliki izin dokumen tersendiri. Dan kalaupun dalam bentuk gali timbun juga harus dibunyikan dalam Amdalnya. Kalau tidak, itu melanggar aturan dan dendanya sangat besar," ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta supaya pihak kontraktor agar menyiapkan dokumen izinnya terkait gali timbun tersebut. Dirinya curiga, dalam Amdalnya tidak dibunyikan terkait gali timbun hingga mengangkut metarial ke lokasi lain.
Komisi III DPRD Riau juga akan memanggil kontraktor untuk memberikan keterangan sekaligus memperlihatkan yang mereka miliki.