Pekanbaru - Ibu muda berinisial RR (24) yang merupakan warga Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar diringkus oleh pihak kepolisian pada Jumat (25/3/2022).
RR dan suaminya bernama AC alias Andi Lau (DPO) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi narkotika jenis Sabu. Atas laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
"Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang berada di Jalan Pulau Birandang RT 001, RW 001 Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri," kata Mardani, Senin (28/3/2022).
Kata Mardani, saat penggeledahan di kandang anjing ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp600 ribu, 2 buah plastik bening ukuran sedang Diduga berisi narkotika jenis sabu, 28 buah plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Oppo warna biru langit, 1 unit timbangan sigital warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah Kaca Pyrex, 1 buah mancis, 1 Ball plastik pembungkus, 1 buah gunting warna silver, dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy.
Seluruh barang bukti yang ditemukan diduga milik pelaku AC alias Andi Lau yang berhasil melarikan diri. Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri pelaku AC bernama RR.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M. Sukri ditemukan lagi barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp147 juta, 1 potong celana jeans yang di kantongnya terdapat 2 buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika Jenis saabu, 1 buah dompet wanita warna ungu motif bunga yang terdapat 2 buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi markotika jenis sabu, 1 buah toples plastik bening yang terdapat 1 buah plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah kaca Pyrex, 1 unit handphone merk Oppo milik pelaku RR.
Selanjutnya pelaku RR dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut. Saat diintrogasi, pelaku RR mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar belakang rumahnya.
Akhirnya Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya, dengan didampingi Ketua RW Ma’alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru yang berisi 1 buah plastik bening berisi 6 buah plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku RR dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
"Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan adalah milik suaminya yang bernama AC alias Andi Lau yang melarikan diri pada saat akan ditangkap dari kandang anjing di samping rumah pelaku. Sedangkan uang pecahan sejumlah Rp147 juta yang ditemukan di kamar adalah hasil penjualan narkotika oleh suaminya. Pelaku RR mengetahui terhadap aktivitas suaminya dalam melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut," cakapnya.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.