TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp97,9 Miliar

Senin, 30 Juni 2025 | 22:30:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai menangkap kapal berisi rokok ilegal asal Thailand di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi menyebut, operasi digelar pada Sabtu (21/6/2025). Rokok diangkut kapal kayu motor (KLM) Harapan Indah 99 berbobot 168 GT.

"Kapal mengangkut 5.120 dus atau sekitar 2.560.000 bungkus rokok merek Camclar tanpa cukai. Jika dihitung secara ekonomi, potensi kerugian negara akibat ini mencapai sekitar Rp97,9 miliar,” ujar Laksamana Muda TNI Fauzi, Senin (30/6/2025).

Kapal itu bermuatan tujuh awak, termasuk nakhoda berinisial MH (45), warga Dumai. Seluruh awak kapal beserta barang bukti langsung dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai.

Ia menyatakan, KLM Harapan Indah 99 patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Pelayaran yang berlaku di Indonesia," kata Laksamana Muda TNI Fauzi.

Ditegaskannya, TNI AL akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“TNI AL tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan. Kami akan terus hadir menegakkan hukum di laut dan melindungi kedaulatan serta kekayaan negara,” pungkasnya.

Terkini