Pemko Pekanbaru Bentuk Badan Pengawas LPS, Pastikan Iuran Sampah Diawasi Ketat

Senin, 30 Juni 2025 | 20:30:00 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, bahwa Pemko akan membentuk Badan Pengawas Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang akan bertugas dalam mengawasi jalannya kinerja LPS.

Diketahui, LPS sudah dibentuk di 83 kelurahan di Pekanbaru dan akan mulai efektif per 2 Juli 2025 mendatang.

Agung mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan melepas begitu saja pengelolaan ke LPS tanpa adanya pengawasan. Maka dari itu, badan pengawas akan dibentuk.

Badan pengawas ini terdiri dari sejumlah instansi, dan juga melibatkan pihak lainnya, tidak hanya dari ASN.

Nantinya, badan pengawas ini akan mengawasi terkait iuran sampah yang dikutip. Badan pengawas akan melihat setiap kondisi objek yang dikenakan iuran sampah.

"Nanti terkait iuran akan dilihat dan akan diawasi oleh Badan Pengawas LPS, kan melihat kesepakatan warga. Karena kondisi kan berbeda, ada orang yang menghasilkan sampah itu luar biasa yang dijemput tiap hari, dan ada juga yang dijemput tiga hari, ada yang empat hari, ada juga yang kurang mampu. Kita tidak bisa menyamakan range-nya, kita nggak bisa menyamakan polanya," cakap Agung.

Ia menambahkan, saat ini LPS juga masih mengatur pola angkut mereka agar sampah bisa terangkut rutin dan tidak terjadi timbulan pasca masa transisi pengelolaan oleh pihak swasta.

Agung menilai, di tengah kondisi putus kontrak dengan pihak swasta di tengah jalan, pengelolaan sampah saat ini sudah luar biasa baik. Tumpukan sampah bisa teratasi dengan waktu yang tidak terlalu lama.

"Dalam waktu belum sampai satu bulan, sampah sudah beres. Belum ada seperti ini, dan ke depan untuk iuran sampah akan kita evaluasi, nggak mungkin pemerintah itu membiarkan," pungkasnya.

Terkini