PEKANBARU (HALOBISNIS) - Ketua DPC PKB Kuansing, Cak Mus angkat bicara soal banyaknya sekolah SMA sederajat yang melanggar atau tidak mematuhi larangan Gubernur Riau terkait larangan perpisahan.
Gubernur secara tegas mengeluarkan edaran agar perpisahan dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua.
Cak Mus mengaku bahwa pihaknya beberapa minggu terakhir banyak mendapat laporan dari masyarakat secara langsung dan juga dari beberapa orang wali murid terkait perpisahan sekolah.
"Ada banyak sekolah SMA/SMK di Kuansing yang melanggar dan tidak patuh kepada surat edaran Gubernur Riau, yang mana tidak dibolehkan lagi siswa maupun wali murid dibebani biaya-biaya seremonial perpisahan dan biaya pembangunan dengan dalih apa pun," ujar Cak Mus, Selasa (10/6/2025).
Dikatakannya, Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau ingin pendidikan di Riau bersih dari pungutan-pungutan seperti itu. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa sekolah yang terang-terangan melanggar surat edaran tersebut.
"Bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak mengindahkan edaran Gubernur Riau tersebut, seperti yang dilakukan oleh Sekolah SMAN 1 Kuantan Mudik, SMAN 1 Gunung Toar dan SMAN 2 Singingi," sebutnya.
Cak Mus mengungkap, pungutan yang dilakukan oleh tiga sekolah tersebut bervariasi. Untuk SMAN 1 Kuantan Mudik mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu. Kemudian untuk SMAN 1 Gunung Toar berkisar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, dan SMAN 2 Singingi Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Ia menyebut sudah menyampaikan hal ini kepada Gubernur Riau dan juga Kepala Disdik Riau. Saat ini pemeriksaan terhadap SMAN 1 Kuantan Mudik sudah hampir rampung oleh Inspektorat.
"Sekarang ini untuk SMAN 1 Kuantan Mudik sudah hampir rampung pemeriksaan oleh Inspektorat. Dan setelah ini Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SMAN 1 Gunung Toar dan Kepsek SMAN 2 Singingi," sebutnya.
Melihat kasus tersebut, dirinya mengingatkan para kepala sekolah agar tegak lurus dengan arahan pimpinannya dan tidak menganggap remeh setiap program maupun aturan yang telah dibuat.
"Saya sudah mengusulkan kepada Bapak Gubernur agar sekolah yang melanggar surat edaran ini agar dinonaktifkan atau di-Plt-kan secepatnya agar proses pemeriksaan berjalan dengan benar dan transparan. Terutama untuk Kepsek SMAN 1 Kuantan Mudik dan SMAN Gunung Toar," pungkasnya.