KUANSING (HALOBISNIS) - Kendati PT Sinergi Inti Makmur (SIM) telah menyalurkan uang kompensasi kepada desa terdampak pencemaran Sungai Singingi, namun bukan berarti perusahaan ini serta-merta bisa kembali beroperasi normal. Pasalnya, hasil uji labor terhadap air sungai itu belum keluar.
Ditambah lagi, Polres Kuantan Singingi saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap pencemaran Sungai Singingi yang menyebabkan ratusan ikan mati mendadak.
Apalagi, pemberhentian operasional PT SIM ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Sehingga menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Deflides Gusni, dibolehkan atau tidaknya perusahaan ini kembali beroperasi tergantung orang nomor satu di negeri jalur ini.
"Penghentian operasional PT SIM ini kan kewenangannya pimpinan. (Penghentian operasi belum dicabut) Ya, tergantung beliau. Kami sebagai dinas teknis tentu memberikan analisa soal ini. Bagusnya, soal beroperasinya perusahaan atau tidak, itu tergantung pimpinan. Bagus tanyakan langsung ke beliau," ujar Deflides menyarankan kepada wartawan di Telukkuantan, Rabu (4/6/2025) kemarin.
Lantas, soal adanya kompensasi uang yang diberikan PT SIM kepada desa terdampak, menurut Deflides, hal itu tidak diketahuinya. Dan menurutnya, tidak ada hubungannya dengan penanganan yang tengah dilakukannya saat ini.
"Kalau soal pemberian uang kepada masyarakat di desa yang terdampak itu, kami tidak mengetahuinya. Coba tanya langsung ke salah satu perwakilan ninik mamak tersebut," kata Deflides menyarankan.
Diketahui, Senin (2/6/2025) kemarin, sebagaimana dalam video beredar di media sosial, bahwa perwakilan PT SIM menyerahkan kompensasi uang kepada desa. Diketahui, itu pembayaran sanksi adat.